Terbukti Lakukan Asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pecat Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI 2022-2027

Sumber foto : istimewa 
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 03/07/2024

DKPP RI memecat secara permanen Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Sanksi itu dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Sanksi pemecatan itu diberikan lantaran Hasyim Asy'ari terbukti melakukan dugaan pelecehan. Pada April lalu dilaporkan oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK lantaran diduga melanggar kode etik dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kuasa Hukum korban menjelaskan, Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengadu terhadap teradu, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

DKPP RI resmi mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.


Red-Sar.T




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama