Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Amankan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, 20 Hari Kedepan Untuk Kelancaran Penyidikan Lebih Lanjut

Nias Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali membuka perkara baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada tahun anggaran 2016.

Melalui proses demi proses pengembangan perkara, E.S., yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Penata,usahaan Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Senin, 01/09/2025.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, SH., MH, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2025, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, Edmon menjelaskan bahwa penetapan E.S. sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang telah dilakukan secara intensif.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan E.S. sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang kami lakukan,” tegas Edmon.

Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang mengindikasikan adanya ketekoran kas pada Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016.

Sebelumnya, mantan bendahara pengeluaran dinas pendidikan Nias Selatan, Pianus Laowo, telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus yang sama. Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Pianus Laowo membuka jalan bagi penyidik Kejari Nias Selatan untuk melakukan pengembangan perkara dan menemukan keterlibatan pihak lain, yang kemudian mengarah pada penetapan E.S. sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).


Akibat dari perbuatannya, E.S. dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, E.S. juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama secara subsidiair. Pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Demi kelancaran penyidikan lebih lanjut, Kejari Nias Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap E.S. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Dalam.

“Penahanan ini dilakukan mulai tanggal 1 September 2025 hingga 20 hari ke depan. Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan serta memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Edmon Novvery.

Disamping itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya. 

Langkah ini juga merupakan upaya untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. 

Tim/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama