Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Bentangkan Spanduk Penolakan PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli Saat Kunjungan Wapres RI

Nias Selatan — Pada hari Minggu, 21 Desember 2025, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Selatan. Saat rombongan Wakil Presiden melintas di wilayah Kecamatan Lahusa, terjadi aksi pembentangan spanduk secara tertib dan profesional oleh Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan.

Aksi tersebut berlangsung di Simpang Tiga Helezalulu, Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Pembentangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan dan aktivitas PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Aspirasi ini secara langsung ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Sekira pukul 10.45 WIB, rombongan Wakil Presiden RI melintas di Simpang Tiga Helezalulu. Secara tiba-tiba, kendaraan Wakil Presiden berhenti di lokasi tersebut. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kemudian turun dari kendaraan dan mendatangi massa aksi untuk membaca langsung isi spanduk yang dibentangkan di pinggir jalan. Setelah itu, Gubernur Sumatera Utara melaporkan kepada Wakil Presiden RI terkait aspirasi masyarakat yang tertuang dalam spanduk tersebut.

Usai menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turun dari kendaraan dan melakukan interaksi langsung dengan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan.

Menurut keterangan aparat kepolisian yang bertugas di lokasi, yakni Aipda Sozawato Baene dan Briptu Ilvan Ndruru, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para peserta aksi agar tidak membentangkan spanduk yang dapat mengganggu ketertiban umum atau menghambat arus lalu lintas di jalan lintas Kecamatan Lahusa, baik menuju Teluk Dalam maupun ke arah Kecamatan Gomo. Namun demikian, saat Wakil Presiden RI melintas, beliau menunjukkan sikap rendah hati dengan berhenti, turun dari kendaraan, serta mendengarkan langsung aspirasi masyarakat tanpa adanya penghadangan maupun gangguan terhadap arus lalu lintas.

Jumlah peserta aksi pembentangan spanduk tersebut tercatat sekitar 10 (sepuluh) orang. Adapun isi spanduk yang dibentangkan antara lain berbunyi:

* Tutup PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli yang beroperasi di Kepulauan Batu Nias Selatan.

* Tutup PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli telah merusak dan mencemari lingkungan di Kepulauan Batu Nias Selatan.

* Hutan kami warisan untuk anak cucu kami, bantu kami Pak Wapres.

* Tolong Pak Wapres, selamatkan hutan kami dari pengrusakan hutan PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli di Kepulauan Batu Nias Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan, Rendos Halawa, menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Presiden RI. Ia mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden RI dan Gubernur Sumatera Utara yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat Nias Selatan.

Rendos Halawa menjelaskan bahwa di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, terdapat dua perusahaan, yakni PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli, yang menurut masyarakat telah beroperasi selama kurang lebih 39 tahun dan dinilai telah merusak serta mencemari hutan dan lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa masyarakat Nias Selatan tidak ingin mengalami bencana lingkungan seperti yang pernah terjadi di wilayah lain, khususnya di daerah Tapanuli.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan memohon kepada Wakil Presiden RI agar membantu masyarakat dengan menutup serta menindak tegas kedua perusahaan tersebut, karena dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran hukum.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa pemerintah akan menelusuri keberadaan dan aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekira pukul 11.05 WIB, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengakhiri interaksi dengan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan dan melanjutkan perjalanan menuju wilayah lintas Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.


(Saron. T)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama