Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jakarta - Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025. Prosesnya melibatkan berbagai rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta para pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik ini dihadiri oleh anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut bertujuan untuk menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan akademisi turut hadir, antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, serta Universitas Diponegoro.

Hadir pula perwakilan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Sejumlah tokoh pers juga turut hadir, di antaranya Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, serta Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, dan Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan KTP2JB, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Pers, serta mendapat dukungan dari PR2MEDIA.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media serta tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen dan transparan.

Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama, yaitu independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang. Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna menjaga integritasnya.

Dana tersebut direncanakan akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Adapun penerima Dana Jurnalisme mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. UT/Dp-tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama