Wakil Bupati Nias Selatan Ajak ASN, P3K, dan Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan Lebih Awal

Nias Selatan – Wakil Bupati Nias Selatan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta masyarakat Kabupaten Nias Selatan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kepatuhan pajak sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan modern.

Dalam imbauannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya aparatur negara, dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara.

“Sebagai aparatur negara dan warga negara yang taat, mari kita jadikan pelaporan SPT sebagai wujud kepatuhan dan kontribusi nyata dalam pembangunan, khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sistem baru administrasi perpajakan CoreTax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak secara digital dengan layanan yang lebih cepat, mudah, dan aman.

Menurutnya, penggunaan sistem CoreTax DJP diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan tanpa harus menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan.

Wakil Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kewajiban pelaporan pajak hingga batas akhir yang telah ditentukan.

“Jangan menunggu batas akhir. Laporkan SPT Anda lebih awal agar prosesnya lebih nyaman dan terhindar dari kendala di saat-saat terakhir,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap seluruh ASN, P3K, serta masyarakat dapat menjadi teladan dalam kepatuhan pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan.

Mengakhiri imbauannya, Wakil Bupati kembali menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” tutupnya.

Saron. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama