Nias Selatan – Wakil Bupati Yusuf Nache menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km.3, pada Jumat (06/03/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menetapkan arah pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Ia secara khusus memberikan penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD yang telah bekerja keras bersama tim eksekutif dalam merumuskan, membahas, dan menyepakati rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 dirancang untuk mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Penyusunan program tersebut difokuskan pada penguatan regulasi di berbagai sektor strategis, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.“Propemperda tahun 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan memperkuat regulasi pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yusuf Nache.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas secara optimal.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat bersinergi dengan DPRD dalam setiap tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan seluruh agenda legislasi daerah dapat berjalan dengan baik serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias Selatan.
Tim/ST.


Posting Komentar