Nias Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 pada Sabtu pagi, yang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST, didampingi Wakil Ketua Wirahati Loi, SH, serta dihadiri oleh 23 orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Elisati Halawa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pasal 23 disebutkan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1 bahwa LKPJ harus disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya pada Pasal 22 Ayat 1 dijelaskan bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan terhadap LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen tersebut diterima.
“Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan fungsi dan wewenang DPRD, yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan,” ujar Elisati Halawa.
Dalam rapat tersebut, Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Yusuf Nache, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Yusuf Nache menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta berbagai kebijakan strategis yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ Kepala Daerah dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Pada pukul 11.30 WIB, rapat dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut diumumkan susunan anggota Pansus berdasarkan usulan masing-masing fraksi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Arifman Fatizanolo Wau.
Adapun susunan anggota Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Fraksi PDI Perjuangan
Ferisman Ndruru, SE
Yunus Ishak Halawa, SE
Duhumanjai Halawa, SH., MH
Samahato Buulolo
Fraksi Partai Golkar
Aldika Wau, SH., MH
Suarmanto Laia, S.Kom., MM
Fraksi Partai NasDem
Oktavianus Bu’ulolo, SH
Eliyunus Ndruru
Fraksi PAN
Legat Harita, S.Pd
Ferdianto Duha, SE
Fraksi Partai Demokrat
Kristian Laia, S.Kep., Ns
Fraksi Partai Gerindra
Yurisman Laia, SH
Fraksi Kebangkitan Nurani
Asmenlima Hulu
Untuk menentukan pimpinan Pansus, rapat paripurna kemudian diskors guna memberikan kesempatan kepada seluruh anggota yang telah ditetapkan untuk bermusyawarah.
Hasil musyawarah mufakat menetapkan Samahato Buulolo dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, serta Yurisman Laia, SH dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Susunan Panitia Khusus LKPJ, yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan kepada Ketua Pansus untuk ditindaklanjuti dalam proses pembahasan LKPJ.
Saron. T


Posting Komentar