Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Huruna Segera Dilaporkan ke APH

Foto ilustrasi

NIAS SELATAN – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 1 Huruna, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Informasi tersebut diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media usuttuntas.com, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOS sejak tahun 2022 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pada tahap pencairan 21 Maret 2022, misalnya, tercatat alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp38.558.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp14.969.000, serta kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi Rp17.000.000. Sementara pada tahap kedua tahun yang sama, anggaran pengembangan perpustakaan mencapai Rp26.000.000, administrasi Rp12.750.000, dan pemeliharaan sarana Rp13.790.000.

Selanjutnya, pada tahap ketiga tahun 2022 yang dicairkan pada 12 Oktober, kembali terdapat penggunaan dana untuk administrasi sebesar Rp33.873.000 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp21.600.000. Memasuki tahun 2023 hingga 2025, alokasi anggaran terus berlanjut pada berbagai komponen, seperti pengembangan perpustakaan, langganan daya dan jasa, kegiatan praktik kerja industri, hingga penyediaan alat pembelajaran, yang jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi usuttuntas.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Huruna melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/4/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada kasek melalui akun WhatsAppnya, beliau bungkam walau sudah dibaca.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Tim investigasi juga berencana menindaklanjuti temuan ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Upaya ini diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama