Nias Selatan - KPU Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 288/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Nomor 219/PHPU.GUB-XXIII/2025 bertempat di Hotel Yonnas Teluk Dalam, Kamis (06/02/2025).
Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Benimeritus dan dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut Satu Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, ST., MM dengan perolehan suara sebanyak 64.431 (Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu) suara atau 48,85 % (empat puluh delapan koma delapan puluh lima persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024;
Turut hadir, Asisten I Bidang Pemerintahan Mewakili Bupati Nias Selatan, Anggota Bawaslu Nias Selatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, serta media pers dan disiarkan secara langsung di facebook KPU Kabupaten Nias Selatan.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024
ST
Posting Komentar