Nias Selatan – Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Penggiat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi terkait Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Siforoasi, Kecamatan Ulu susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Desa (Kades) Ulu susua diduga keras melakukan penyimpangan anggaran secara sistematis dari tahun 2020 hingga 2024, dengan indikasi kuat adanya kegiatan pembangunan fiktif dan mark up anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah kegiatan pembangunan yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban Dana Desa, diduga tidak pernah terlaksana di lapangan.
Beberapa proyek yang dilaporkan selesai, seperti pembangunan jalan tani dan rehab, pengadaan fasilitas perkantoran, dan bantuan usaha untuk masyarakat, ternyata tidak ditemukan wujudnya saat diverifikasi langsung oleh warga dan tokoh masyarakat.
Sementara “Banyak kegiatan yang katanya sudah selesai, tetapi kenyataannya tidak pernah ada. Bahkan ada yang dilaporkan menyerap ratusan juta rupiah, tapi tidak jelas hasilnya,” , bahkan kantor/balai Desa siforoasi ini tidak ada. ujar salah satu warga siforoasi brinisial RZ yang enggan disebut namanya.
Selain itu, dugaan mark up terhadap sejumlah pengadaan barang dan jasa juga mencuat. Biaya pengadaan alat pertanian, bahan bangunan, hingga pelatihan masyarakat dilaporkan jauh lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya.
Dari penelusuran lapangan, proyek pengerasan jalan dan biaya perkantoran/aset desa lain nya yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu hingga kini belum nyata bisa dimanfaatkan warga. Seorang warga berinisial DZ, mengaku kesulitan memperoleh akses pengerasan jalan tersebut, proyek tersebut terhenti.
Beberapa Warga masyarakat siforoasi, menyampaikan, selama kades itu menjabat dari tahun 2020-2024, jalan tani itu tidak kami ketahui secara nyata, Jalan dari kampung ini menuju desa hiliwaebu hanya sekitar 100 meter yang di semenisasi pada tahun 2024 kalau tidak salah, ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya
Sementara itu, Kepala Desa siforoasi SZ ketika dikonfirmasi beberapa wartawan melalui WhatsAppnya tidak merespon sama sekali, namun diketahui pesan tersebut telah dibaca dengan centang dua.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena Dana Desa merupakan program strategis pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan dari bawah. Setiap tahun, Desa Siforoasi menerima alokasi dana ratusan juta hingga miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penggiat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi bersama masyarakat desa Sifaoroasi meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas penggunaan keuangan desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua kabupaten Nias Selatan, Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan hukum dan pengembalian kerugian negara harus segera dilakukan. Dimohon kepada aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, inspektorat dan Kepolisian, dapat segera turun tangan demi ketransparanan penggunaan dana Desa Siforoasi, sehingga masyarakat mengetahui alokasi dana tersebut dikemanakan.
Red/ST
Posting Komentar