Ahli Waris Tanah Ulayat Marga Lafau Dan Telaumbanua Tolak Kehadiran PT. Nias Indah Agro Sejahtera

Nias - Aksi Damai Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat atas tanah adat dan tanah ulayat, marga Lafau dan Telaumbanua Doki. bertempat penyampaian aksi di Dusun II Desa Sisarahili Bawolato arah jalan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Nias Indah Agro Sejahtera, Kecamatan Bawolato. Rabu (30/04/2025).

Mengawali aksi yang di pimpin oleh Data'aro Telaumbanua dan Helman Lafau, menyampaikan bahwa  PT. Nias Indah Agro Sejahtera, tidak pernah melakukan sosialisasi untuk pembukaan lahan sawit, untuk itu kami membacakan beberapa tuntutan sebagai berikut ;

Kami yang bertanda tangan dibawah inl ahli waris marga Lafau dan Telaumbanua Doki serta Tokoh Masyarakat Ori Bawolato.

Bahwa PT. NIAS INDAH AGRO SEIAHTERA beroperasi di atas tanah Ulayat kami marga Lafau dan Telaumbanua Doki untuk di jadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ada informasi dan Sosialisasi dari pihak PT.NIAS INDAH AGRO SEIAHTERA, maka dengan ini kami ahli waris dari tanah Ulayat / tanah adat tersebut menegaskan kapada PT. Nias Agro Sejahtera sebagai berikut ;  

1. Kami Ahliwaris menolak dengan tegas aktifitas PT. NIAS INDAH AGRO SEIAHTERA di atas tanah Ulayat atau tanah adat nenek moyang kami marga lafau dan Telaumbanua Doki semenjak kami sampaikan surat keberatan ini. 

2. Tanah Ulayat atau tanah adat kami Marga Lafau dan Telaumbanua Doki tidak pernah kami mengadakan transaksi Jual Beli atau di hak gunakan kepada Pihak manapun. 

3. Kami nyatakan juga bahwa kami belum pernah menguasakan kepada pihak manapun baik pemerintah maupun perorangan untuk melakukan transaksi jual beli ke pihak lain, Kecuali yang di hibahkan Kepada Pemerintah Kabupaten Nias sesuai dengan surat hibah tanggal 07 Desember 2012. 

4. Perlu kami sampaikan bahwa tanah ulayat atau Tanah adat belum pernah di lakukan pembagian atas tanah tersebut.

Diteruskan penyerahan tuntutan dari pihak perwakilan Marga Lafau dan Telambanua Doki kepada Humas PT. Nias Indah Agro Sejahtera. 


Menanggapi aksi damai tersebut Humas PT. Nias Indah Agro Sejahtera, Tabosiago Lafau, mantan kepala Desa Sisarahili Bawolato, mengatakan bahwa terimakasih atas penyampaian aspirasi dan keluhan kepada PT, dan Ianya menyampaikan bahwa terjadinya PT, Nias Indah Agro Sejahtera bukan rencana satu orang tetapi untuk kebersamaan. 

Tidak mungkin masuk PT kalau tidak ada persetujuan marga Lafau dan Marga Telambanua khususnya, sudah di bangun PT malah memberikan sanggahan, dan tanah yang diukur di adolu di rebut orang lain, saya sudah menyampaikan kepada pimpinan PT agar jangan sewenang-wenang memberikan uang pembayaran di adolu. 

"Bila bila ada yang merasa keberatan dan telah dirugikan atas keberadaan kegiatan PT Nias Indah Argo Sejahtera di Wilayah ini, Hal tersebut silahkan di Laporkan kepada pihak penegak hukum dan tempuh jalur hukum, Karena Lahan dan Tanah ini telah di beli oleh PT Nias Indah Argo Sejahtera," tutur Tabosiago Lafau. 

Sementara itu, saat ditanya awak media mengenai dasar hukum berdirinya perusahaan di atas tanah yang disengketakan, Yusrizal, Asisten Pembukaan Lahan PT Nias Indah Agro Sejahtera (Nias) menolak memberikan penjelasan. 

"Saya tidak punya kewenangan menjawab itu ada pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan penjelasan," ucap Yusrizal, dengan singkat. 

Terpantau dari media, hadir pihak petugas keamanan dari Kepolisian Resor Nias, sekaligus melakukan pengamanan bagi aksi damai, aksi yang hadir di perkirakan 200 orang.

ET/Sar. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama