Resmi Telah Dilaporkan, Namun Diduga Terindikasi Suap, BPD dan Perangkat Desa Cabut Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Hilianaa Susua

Nias selatan – Diduga proses hukum atas penyelewengan Dana Desa Hilianaa Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan yang sudah dilaporkan BPD ke sejumlah instansi kini berbalik arah, ada apa?. 

Tepat Pada Sabtu, 5 April 2025, digelar pertemuan resmi di Kantor Desa Hilianaa Susua, yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, perangkat desa, serta tokoh adat dan tokoh agama.

Pada pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai dan pencabutan laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak BPD, sekretaris desa, dan sejumlah perangkat desa ke Inspektorat Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kejaksaan, hingga Unit Tipikor Polres Nias Selatan.

Pelaporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2020–2023, Terlapor Seprulus Laia (Kades Hilianaa Susua), dengan pelapor yakni : 

Niusman Laia, Sekretaris Desa (pelapor)

Saroziduhu Laia, Ketua BPD (pelapor)

Berkat Laia, Sekretaris BPD (pelapor)

Yuniani Tafona’o, Anggota BPD (pelapor) dan beberapa masyarakat lainnya.

Dalam laporan tersebut mereka bertindak atas nama kelembagaan desa atas dugaan penyelewengan penyimpangan Dana Desa hilianaa susua.


Adapun hasil Kesepakatan dan Klarifikasi yang dilaksanakan antara kades dan BPD yaitu sebagai berikut :

Berdasarkan dokumen berita acara tertanggal 25 April 2024, yang difasilitasi langsung oleh Camat Susua, para pihak menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa :

1. Kekurangan realisasi fisik kegiatan dari Dana Desa Tahun 2020–2023 telah dan/atau akan dipenuhi oleh Kepala Desa sesuai komitmen.

2. Honorarium, operasional, dan tunjangan BPD yang sempat belum terbayarkan, kini telah diselesaikan.

3. Berdasarkan kesepakatan damai, para pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan resmi di seluruh instansi terkait.

Terkait klarifikasi tersebut beredar informasi dari sejumlah warga yang  hadir dalam pertemuan tersebut bahwa proses perdamaian itu ditengarai mengandung unsur “tukar guling”, yakni diduga bahwa pihak  pelapor tersebut diduga menerima sejumlah uang atau kompensasi untuk mencabut laporan dari kades.


Salah seorang masyarakat merasa heran dengan kejadian tersebut apakah dengan adanya dugaan  perdamaian kades dengan BPD semua laporan bisa dicabut?. 

Seharusnya "Kalau memang benar ada pelanggaran kenapa pihak terkait tidak melakukan proses?, Apalagi laporan BPD dan perangkat Desa itu sudah masuk ke kejaksaan dan inspektorat. Masyarakat butuh kejelasan dan keadilan, bukan hanya perdamaian di atas meja,” ujar salah satu warga Hilianaa Susua yang tidak mau disebutkan namanya.

Reaksi dan  Tanggapan Instansi terkait Sampai berita ini diterbitkan, Inspektorat Nias Selatan maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal pencabutan laporan tersebut. 

Publik mempertanyakan, apakah laporan dugaan penyimpangan Dana Desa bisa dihentikan begitu saja meski telah masuk ke pihak penegak hukum. 

Sementara itu, Kepala Desa Hilianaa Susua, Septulus Laia, tidak respon ketika  dikonfirmasi wartawan kabarinvestigasi.id melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Dengan adanya Dokumen damai yang disebut sebagai bentuk penyelesaian internal ini telah disampaikan ke pihak terkait dan digunakan sebagai dasar pencabutan laporan. Masyarakat  berharap agar aparat penegak hukum tetap memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas dan ketransparanan pada pengelolaan uang Negara ditingkat Desa.


Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama