Nias Selatan - Masyarakat Desa Fanedanu Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, Resmi melaporkan An. PERITAHAN TELAUMBANUA (Kades) terkait dugaan keras trindikasi penyelewengan dan Penyuapan BPD pada penggunaan Dana Desa mulai tahun 2020-2024, Sehingga menjadi keresahan masyarakat dan merugikan negara didampingi Ketua DPC LSM Gempur Nias Selatan. Rabu, 11/06/2025.
Mirisnya, Pada saat Rapat Mediasi atas Laporan BPD Fanedanu terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2021 oleh Kepala Desa, sehingga dengan adanya perdamaian antara kades dan BPD, laporan BPD tersebut hangus tidak dilanjutkan.
Namun masyarakat bertanya-tanya terkait perdamaian itu seperti apa, sehingga beredar isu bahwa saat mediasi di kantor camat Somambawa diduga kades memberikan uang kepada ketua BPD sebesar 25 juta di salah satu warung di Luar area kantor camat. (Saksi mata ada).
Salah seorang warga yang ada pada saat kades melakukan perdamaian disalah satu warung yang diduga memberikan uang kepada ketua BPD Fanedanu sebanyak Rp. 25 juta untuk tutup mulut terkait laporan mereka.
Faonafaudu Telaumbanua/ A.Fander sebagai pelapor menyampaikan "Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, banyak program Desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya meskipun dana Desa terus dicairkan setiap tahun, di duga kepala desa Fanedanu kebal hukum sehingga tidak mau peduli dengan suara masyarakat.
Lebih lanjut, Faonafaudu Telaumbanua menambahkan "Kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Fanedanu ini sepertinya telah mengintimidasi warga sehingga meskipun sudah tau adanya penyelewengan namun masyarakat tidak berani mengungkapakannya karena takut tidak mendapatkan BLT dan bansos lainnya. Ujarnya.
Menurut Faudunafaulu, Dalam pengelolaan dana Desa Fanedanu, semua suka-suka kepala Desa, sehingga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah di anggarkan, salah satu contoh kegiatan pengaspalan jalan dari anggaran tahun 2024, baru dilaksanakan bulan April tahun 2025, sementara undang-undang menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban itu tiga bulan setelah akhir tahun paling lambat. Nah pertanyaannya selama beberapa bulan itu uang dana desa yang sudah ditarik pada akhir tahun tersebut dikemanakan, kenapa baru dilaksanakan kegiatannya?.
Lanjut Faudunafaulu menyatakan, Bahwa dalam penggunaan dan pengelolaan dana Desa Fanedanu kuat dugaan Mark up dan penggelembungan anggaran, hal ini bisa terjadi karena adanya kongkalikong antara lembaga BPD dan Kepala Desa.
Kami sebagai masyarakat menduga penyelewengan dana Desa Fanedanu tersebut diprediksi jumlah total sebesar Rp. 1.530.459.032, rinciannya sudah kami lampirkan pada laporan kamu di instansi penegak hukum yakni, BPMD, Inspektorat, Polres, Kajari dan Bupati Nias Selatan.
Kami sebagai masyarakat berharap kepada penegak hukum dan intansi terkait dalam hal ini Inspektorat, Kajari, tipikor dan Bupati Nias Selatan agar memperhatikan laporan kami sehingga dapat diproses secara jujur dan adil, demi kepastian hukum di NKRI sehingga pengelolaan Dana Desa yang transparan dan tidak kesewenang-wenangan kades yang diamksud. Harap Ama fander
Tim/ST
Posting Komentar