Kades Hilimboe, Resmi di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Nias Selatan — Perwakilan masyarakat Desa Hilimboe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Fiktor Laia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai anggaran Tahun 2020 - 2024 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Total dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp. 1.724.257.114.

Pelaporan tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan tokoh masyarakat, pemuda, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilimboe. Pelapor menyampaikan dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama kepemimpinan Kepala Desa Hilimboe atas nama Efikurniawti Laia.

“Kami melaporkan hal ini pada tanggal 4 juli 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Fakta-fakta yang kami sampaikan ini hasil temuan kami di lapangan selama lima tahun terakhir,” ujar pelapor,, Senin, (07/07/2025).

Pada dokumen laporan yang disampaikan ke pihak kejaksaan, masyarakat menguraikan beberapa poin yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian desa.

1. Anggaran Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Prasarana Jalan Desa senilai Rp. 236.492.700 dinilai tidak sesuai dengan jumlah penggunaan anggaran dengan fakta fisik di lapangan.

2. Anggaran untuk keadaan mendesak sebesar Rp. 284.400.000 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dinilai tidak transparan. Masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas daftar penerima manfaat BLT tersebut.

3. Pembangunan serupa di bidang prasarana jalan dengan anggaran Rp. 245.975.000 juga diduga tidak sesuai antara kualitas pekerjaan dengan dana yang digunakan. Laporan menyebut adanya mark-up pada pembelian bahan material serta hasil fisik pekerjaan yang dinilai jauh dari standar.

“Fakta di lapangan menunjukkan jalan desa tetap rusak, kualitas bangunan rendah, dan masyarakat tetap tidak merasakan hasil nyata. Bahkan hingga saat ini Desa Hilimboe masih berstatus sebagai ‘Desa Tertinggal’,” imbuh fiktor

Para pelapor meminta agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan memberi perhatian serius terhadap laporan mereka demi memastikan keadilan bagi masyarakat desa. “Kami percaya kejaksaan akan profesional dan independen menangani laporan kami. Masyarakat sudah cukup lama mempertanyakan hasil pembangunan di desa ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan melalui nomor WhatsAppnya 08xxxxxx3654 Kepala Desa Hilimboe Efikurniawti Laia belum ada respon aktif.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa di Hilimboe kecamatan Susua kabupaten Nias Selatan. “Kami sudah menerima laporan tersebut", Saat ini masih tahap telaah awal dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,”. Ungkap seorang pejabat kejaksaan.

Masyarakat dan media ini berharap agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan adil. “Kami hanya ingin ada perbaikan di desa kami. Dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,”.


Sar T.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama