Pemerhati Anak Geram, Siswa SD di Somambawa Diduga Dipekerjakan Angkut Material Proyek Sekolah Beranggaran

Somambawa
Rasa geram dan pilu menyeruak di tengah masyarakat setelah beredar kabar bahwa siswa SD Negeri 078533 Hoya Ambukha diduga dilibatkan untuk mengangkut bahan bangunan dalam proyek pembangunan gedung sekolah mereka sendiri. Pemandangan anak-anak berseragam, dengan tangan kecil mereka memanggul material bangunan, meninggalkan luka emosional bagi publik yang melihatnya.

Yang membuat masyarakat semakin tersentak adalah fakta bahwa proyek tersebut bukan  swadaya masyarakat, melainkan beranggaran resmi yang seharusnya menjamin keberadaan tenaga kerja profesional, bukan anak-anak sekolah.

“Ini benar-benar menyakitkan. Anak-anak seharusnya belajar, bukan jadi buruh angkut,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa. Banyak orang tua mengaku tidak menyangka bahwa sekolah—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman—justru diduga membiarkan anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan mereka.

Guru dan pihak sekolah kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin tenaga pendidik yang mestinya melindungi dan membimbing, justru diduga lengah hingga anak-anak terjun dalam aktivitas berisiko di tengah proyek konstruksi.

Para pemerhati pendidikan dan perlindungan anak menilai peristiwa ini sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan. “Anak-anak bukan tenaga kerja. Mereka adalah generasi yang harus dijaga martabat dan keselamatannya. Melibatkan mereka dalam pekerjaan proyek sangat tidak manusiawi,” tegas Saron Telaumbanua.

Sementara dalam undang-undang telah diatur Seorang guru yang mempekerjakan anak sekolah dasar dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi kepegawaian. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, yang bisa berujung pada pidana penjara minimal 1 tahun atau denda minimal Rp100 juta. Selain itu, guru juga dapat dikenakan sanksi kepegawaian seperti teguran, penundaan hak, hingga pemberhentian, sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 dan peraturan lain terkait disiplin PNS, seperti yang dirujuk oleh Scribd.

Sanksi hukum
  • Pidana:
    • Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
  • Kepegawaian:
    • Guru dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 dan peraturan terkait lainnya.
    • Jenis sanksi meliputi teguran lisan atau tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan atau tanpa hormat.
    • Beratnya sanksi tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan. 
Ketentuan terkait pekerjaan anak
  • Batasan usia: Usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
  • Pengecualian:
    • Anak usia 13-15 tahun diperbolehkan bekerja ringan jika tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya, dengan syarat tambahan seperti izin orang tua, pembatasan waktu kerja, dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Pekerjaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikan dapat dilakukan oleh anak minimal usia 14 tahun dengan pengawasan dan jaminan keselamatan kerja.
    • Pekerjaan yang mengembangkan bakat dan minat harus berada di bawah pengawasan langsung orang tua atau wali, dengan batasan waktu kerja, dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, maupun waktu sekolah. 

Hingga kini, masyarakat menunggu suara resmi dari pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pelaksana proyek. Namun satu hal jelas: peristiwa ini telah meninggalkan kekecewaan mendalam dan menjadi pengingat betapa rapuhnya perlindungan terhadap anak jika pengawasan lalai sejenak saja.

Hingga berini di tayangkan kasek SD Negeri Hoya Ambukha bungkam, ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban. (Saron. T)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama