Nias Selatan – Menanggapi viralnya sebuah video di media sosial terkait dugaan penanganan kasus pengeroyokan, Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi dari Polres Nias Selatan memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Video yang beredar luas tersebut memuat pernyataan seorang pelapor yang menyampaikan asumsi pribadi terkait proses penanganan perkara yang dilaporkan pada 25 Oktober 2025. Unggahan itu sempat memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Dalam.
Menanggapi hal tersebut, AKP Ahmad Fahmi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Nias Selatan bertindak secara profesional, akuntabel, dan transparan. Terkait kasus ini, kami telah menyampaikan perkembangan kepada pihak korban melalui SP2HP, dan para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 17 November 2025. Bahkan, berkas perkara telah dikirimkan ke pihak kejaksaan pada 13 Februari 2026 untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para tersangka. Selain itu, hasil visum telah diterima sejak 19 November 2025 sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
AKP Ahmad Fahmi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah beberapa kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, yakni pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan terakhir pada 20 Maret 2026.
Meski demikian, ia menyayangkan sikap pelapor yang dinilai kurang sabar dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah memberikan penjelasan secara humanis. Namun, pihak korban tampaknya belum puas dan memilih menyampaikan opini pribadi di media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa pungutan biaya.
“Polri adalah sahabat masyarakat. Seluruh layanan penanganan perkara, mulai dari laporan hingga penyidikan, tidak dipungut biaya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.
Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut telah memasuki tahap penelitian oleh pihak kejaksaan. Ke depan, Sat Reskrim Polres Nias Selatan akan kembali memberikan perkembangan terbaru kepada pihak korban melalui SP2HP sesuai dengan hasil penelitian berkas.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. UT/saron

Posting Komentar