Penyerahan laporan tersebut dilakukan dalam acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 se-Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal negara. LKPD yang diserahkan nantinya akan diaudit guna menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sokhiatulo Laia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Ia berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan rekomendasi konstruktif demi perbaikan tata kelola keuangan di masa mendatang.
Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM., serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Selatan, Aferili Harita, SE., MA.
Kehadiran jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta mendukung proses audit yang dilakukan oleh BPK.
Melalui penyampaian LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap dapat kembali meraih opini terbaik dari BPK, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ut/saron

Posting Komentar