Sorotan publik kini mengarah pada pengelolaan anggaran pendidikan dan kinerja pimpinan di SMK Negeri 2 Aramo. Kepala sekolah berinisial YB dituding jarang hadir di lingkungan sekolah, dengan isu yang menyebut tingkat kehadirannya hanya sekitar satu kali dalam sebulan.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim media pada Selasa (14/4/2026) melakukan konfirmasi langsung kepada YB di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya, YB secara tegas membantah seluruh tudingan yang berkembang, mulai dari dugaan penyimpangan dana BOS, rendahnya tingkat kehadiran, hingga isu penyuapan terhadap wartawan.
“Tudingan tersebut tidak benar, cenderung sepihak, dan tidak didukung oleh data serta bukti yang valid. Ini sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi sekolah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses mengacu pada petunjuk teknis pemerintah, serta melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara regulasi, pengelolaan dana BOS mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan turunan terkait petunjuk teknis BOS. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menanggapi isu kehadiran, YB juga membantah tudingan bahwa dirinya jarang berada di sekolah. Ia menegaskan bahwa tugas kepala sekolah tidak hanya dilakukan di dalam lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan kedinasan di luar.
“Tidak benar jika disebut saya hanya hadir satu kali dalam sebulan. Ada tugas-tugas kedinasan seperti rapat koordinasi dan urusan administratif yang juga merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan,” jelasnya.
Terkait isu minimnya kehadiran tenaga pengajar, pihak sekolah menilai hal tersebut tidak dapat digeneralisasi. Jika terdapat kendala, menurut YB, hal itu lebih disebabkan oleh faktor teknis maupun administratif.
Lebih lanjut, YB juga membantah keras tudingan adanya upaya penyuapan terhadap wartawan. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah serius yang tidak memiliki dasar.
“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada siapa pun. Tuduhan itu mencoreng integritas saya sebagai pendidik,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Selain itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian informasi kepada publik guna menghindari penghakiman tanpa dasar yang jelas.
Pihak sekolah pun menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai belum melalui proses verifikasi yang memadai serta tidak memberikan ruang klarifikasi secara berimbang. Mereka berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mengedepankan prinsip objektivitas dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan.

Posting Komentar