Harapan tersebut disampaikan menyusul penundaan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang semestinya dilaksanakan pada hari ini. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penundaan dilakukan karena salah seorang anggota majelis hakim sedang dalam kondisi kurang sehat. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias berharap penundaan tersebut tidak mengurangi keseriusan dan komitmen seluruh pihak dalam mengungkap perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan para pihak, serta menelusuri dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Masyarakat Menanti Keadilan dan Pengungkapan Fakta
Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan harus ditangani secara serius. Sebab, pembangunan rumah sakit merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan anggaran wajib diungkap secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti, hingga bukti lain yang diajukan secara sah.
“Rasa keadilan masyarakat jangan sampai terusik oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran publik. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan yang disampaikan Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias.
Menurutnya, apabila para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan proses pembuktian yang sah, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan tingkat kesalahan masing-masing.
Desak Penegak Hukum Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Tidak hanya menyoroti proses persidangan terhadap para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum, Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan, sejumlah pihak disebut dengan inisial M.R.G, yang disebut sebagai anggota DPR RI; D.G, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan M.R.G; D.T, yang disebut sebagai pimpinan perusahaan konsultan; serta E.G, yang disebut sebagai adik kandung Y.G.
Penyebutan inisial tersebut merupakan bagian dari desakan LSM Gempur Kepulauan Nias agar dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri secara serius. Namun, keterlibatan maupun dugaan menerima aliran dana oleh pihak-pihak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa dukungan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan pihak berwenang lainnya tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah menjadi terdakwa, melainkan terus menelusuri setiap petunjuk dan aliran dana yang relevan, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan, hubungan keluarga, maupun pengaruh politik.
Persidangan Harus Menjadi Ruang Pembuktian yang Objektif
Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias juga mengingatkan bahwa proses peradilan harus berjalan secara profesional dan independen. Semua pihak yang disebut atau diduga terkait perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang benar, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Majelis hakim diharapkan memeriksa setiap fakta secara cermat, menilai alat bukti secara objektif, serta memastikan putusan akhir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan hukum, bukan tekanan atau opini publik.
Di sisi lain, aparat penegak hukum didorong untuk menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Bagi masyarakat, pengungkapan perkara ini bukan sekadar persoalan menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga upaya memastikan pengelolaan anggaran publik berlangsung secara transparan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
LSM Gempur Tegaskan Komitmen Mengawal Perkara
Menutup pernyataannya, Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias berharap sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, dapat berjalan lancar dan menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta penting dalam perkara tersebut.
Pihaknya menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus berharap seluruh pihak menghormati independensi pengadilan serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Semoga seluruh proses persidangan berjalan sesuai kebenaran dan keadilan secara profesional. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, kami berharap penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
_Catatan redaksi: Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap._
