Pemkab Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu Wilayah I

NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Wilayah I. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Senin (19/10/2026).

Penyerahan dokumen kerja ini menjadi tahap awal dari rangkaian pembagian SK perpanjangan dan SPK bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., dan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha.

Pada tahap pertama ini, pembagian dokumen diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu yang bertugas di empat kecamatan dalam Wilayah I, yakni Kecamatan Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.

Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, menjelaskan bahwa pembagian dokumen kerja dilaksanakan secara bertahap berdasarkan zona wilayah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai sehingga proses penyerahan dapat berjalan lebih efektif dan memudahkan para penerima.

Sementara itu, jadwal pembagian dokumen kerja bagi PPPK Paruh Waktu di zona wilayah lainnya akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan.

Dalam arahannya, Yusuf Nache menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan kedisiplinan, keaktifan dalam menjalankan tugas, serta komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa status dan perpanjangan masa kerja yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, menaati ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban masing-masing.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meminta seluruh pimpinan unit kerja agar memperketat pengawasan terhadap kinerja pegawai, khususnya dalam hal kedisiplinan dan kehadiran di tempat kerja.

Pemkab Nias Selatan juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak pernah hadir bekerja tidak akan diberikan perpanjangan SK maupun SPK. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab aparatur serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyerahan dokumen kerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkatkan kinerja, menjaga kedisiplinan, dan menunjukkan dedikasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan SK perpanjangan dan SPK secara bertahap diharapkan dapat berjalan tertib dan lancar hingga seluruh 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan menerima dokumen kerja sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama