Diduga, Kades Hilialawa Kebal Hukum, Nekat Rekayasa Nomor Surat Rekomendasi Camat somambawa

Sumber foto ilustrasi kades  istimewa dari google 
Somambawa - Diberitakan sebelumnya, Terkait surat pemberhentian salah seorang aparat Desa, Kuat dugaan bahwa "Sukahari Zebua" dalam hal ini selaku kepala Desa Hilialawa kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan, diduga kebal hukum sehingga berani nekat Merekayasa surat rekomendasi dari camat somambawa untuk melakukan pemberhentian aparat Desanya tanpa alasan yang berdasar dan belum melakukan konsultasi kepada camat somambawa untuk mendapatkan rekomendasi. 

Hal ini diketahui dari isu yang beredar ditengah - tengah  masyarakat  Desa Hilialawa, yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini namun jika di butuhkan dalam proses hukum ia bersedia memberikan keterangan, berdasarkan isu tersebut, adanya salah seorang aparat desa an. Listina Zalukhu yang di berhentikan oleh kepala Desa hilialawa Tanpa adanya dasar kesalahan dan Rekomendasi Dari Camat somambawa.

Selanjutnya awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu Listina Zalukhu, "ia membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh kepala desa hilialawa pada tanggal 29 Desember tahun 2023 yang lalu tanpa saya ketahui apa dasar kesalahan saya" 14/07/2024. Ucap Listina Zalukhu 

Selanjutnya awak media ini melakukan konfirmasi kepada Camat somambawa dikantornya pada tanggal 15 juli 2024, Camat menegaskan bahwa untuk Desa Hilialawa kec. Somambawa tidak ada Rekomendasi Pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa mulai bulan Oktober tahun 2022 hingga saat ini. Ujar camat somambawa Dayahati Hulu


Sementara pada surat kepala Desa tersebut dalam keputusan pemberhentian  atas nama Listina Zalukhu, pada poin b menyatakan, "Berdasarkan rekomendasi camat somambawa nomor : 141.4017/12.14.26/2022 Tentang pemberhentian Kasi Pelayanan, Desa Hilialawa kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan tanggal 29 Desember 2023. Sementara pemberhentian tahun 2023.

Mengetahui nomor rekomendasi tersebut, Camat somambawa menyampaikan merasa kaget, dengan spontan ia menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut saya tidak pernah keluarkan, jangan-jangan itu rekomendasi yang dibuat kadesnya sendiri. Itu diluar sepengetahuan saya, karena arsip dikantor camat SDH di cek oleh pegawai namun TDK ditemukan nomor surat tersebut. Ujar camat

Mengetahui hal ini awak media Menduga bahwa kepala desa hilialawa "Sukahari Zebua" telah merekayasa surat rekomendasi camat somambawa, dan secara jelas kades hilialawa telah melanggar ketentuan UU permendagri sebagaimana tertulis dibawah ini :

"(a. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

b. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

c. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa).


Ketika awak media ini meminta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat Lasori "Faduhusa Laia" sekaligus sebagai Dewan perwakilan rakyat terpilih 2024-2029 Selasa 06/08/2024, menanggapi kronologis atas Pemberhentian Aparat Desa Hilialawa menyampaikan, setelah saya baca dan simak, jelas tidak sesuai dgn Aturan, terkesan Kades Hilialawa berbuat sewenang wenang  atas Pemberhentian Apratnya. Dan memanipulasi atau merekayasa Persetujuan dari Camat Somambawa Itu Jelas Salah dan tidak sesuai aturan, :

Beliau menyarankan :

- Setelah konfirmasi dengan Camat, Camat harus memanggil Kadesnya terlebih dahulu dan diberi Pembinaan, diminta alasan Kades mengapa berani memberhentikan Apratnya sementara belum Camat keluarkan Rekomondasi untuk itu.

- Jika TidaK di indahkan Saran Camat, ditingkatkan ketingkat Kabupaten yaitu Di Inspektorat dan di PMD.ujarnya

Faduhusa Laia berharap, Agar Aparat Desa yang diberhentikan dapat diaktifkan kembali. Tutupnya

Sementara Salah seorang tokoh masyarakat  somambawa menanggapi serius hal ini ketika awak media meminta tanggapannya ia menyampaikan bahwa, hal-hal  seperti ini tidak bisa dibiarkan ini sudah menyalahi aturan, kejadian seperti ini sering terjadi dikalangan kepala desa kalau aparat desanya itu sering mengkritik dan tidak mengikuti kemauannya kades ("dalam hal yang tidak baik"), Nah ini harus di tindak dan di beri sanksi kepada oknum kepala Desa yang nakal dan arogan dengan sewenang-wenang memberhentikan  aparatnya tanpa dasar yang memenuhi syarat sebagaimana mestinya. 

Kepala desa itu adalah panutan dan teladan yang baik kepada bawahannya dan kepada masyarakat nya, bagaimana bisa jadi panutan kalau tindakannya sebagai pemimpin tidak profesional, itu tidak layak jadi panutan dan teladan di tengah masyarakat, kalau perlu dicopot itu kepala Desa yang nakal dan arogan biar jadi pelajaran bagi yang lainnya. Ucapnya

Listina Zalukhu, melalui media ini berharap kepada pihak pemerintah kecamatan hingga pemkab Nias Selatan dan instansi terkait untuk memproses hal ini secara jelas dan tepat, agar keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar ada NKRI.

Ia menambahkan, bahwa bila hal ini tidak ditanggapi oleh pihak terkait, maka ia akan melakukan pelaporan secara resmi untuk menempuh jalur hukum.

Awak media melakukan konfirmasi kepada Kades Hilialawa melalui chatting SMS di WhatsApp nya, masuk dengan centang dua, tapi sangat di sayangkan tidak ada respon sama sekali dari kades hingga berita ini tayang. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama