Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Olanori Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Kades Olanori ke Kejari Nias Selatan

Nias Selatan — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Olanori secara resmi melaporkan Kepala Desa Olanori, Faustinus Ndruru, S.Pd., ke pihak penegak hukum antara lain di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat, polres dan dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama periode 2020 hingga 2024. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 24 November 2025.

Perwakilan pelapor, Lasali Baene, menyebut bahwa laporan yang diajukan pihaknya merinci dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa dengan total nilai mencapai Rp 3.038.223.642.

“ Kami menduga adanya penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan selama beberapa tahun anggaran. Data dan bukti yang kami kumpulkan telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Lasali Baene usai menyerahkan laporan.

Menurut Lasali, laporan tersebut berangkat dari hasil penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen internal yang diduga menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi fisik pembangunan desa. Pihaknya meminta aparat hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami sebagai masyarakat berhak memastikan bahwa pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga. Jika ada penyalahgunaan, harus ditindak,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Olanori, Faustinus Ndruru, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak masih belum mendapat jawaban.

Aparat penegak hukum yang menerima laporan tersebut juga belum mengeluarkan pernyataan terkait langkah awal yang akan diambil. Proses pemeriksaan berkas laporan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Olanori menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum dan siap memberikan tambahan data apabila dibutuhkan oleh penyidik. (Saron. T)

.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama