Nias Selatan - Terkait kasus bocah viral beberapa hari yang lalu, Polisi menetapkan satu orang tersangka atas dugaan penganiayaan oleh keluarganya selama bertahun-tahun hingga kakinya patah, di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi, satu orang telah ditetapkan tersangka dari tiga terlapor yakni berinisial D Tante korban. Penetapan itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban.
Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry saat dihubungi Okezone, Rabu (29/1/2025).
Maski baru satu orang yang jadi tersangka, Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka lain. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian yang benar dan akurat.
"Betul, Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," ujarnya.
Sementara sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa, di antaranya 3 terlapor dan 5 saksi (tetangga) termasuk Kepala Desa setempat.
ST
Posting Komentar