Setelah mencermati secara saksama daftar penempatan tenaga pendidik yang dinyatakan lolos sebagai PPPK paruh waktu di Kabupaten Nias Selatan, Ferisman menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan hasil kesepakatan resmi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Dalam rapat kerja DPRD bersama Pemerintah, kami sudah menegaskan secara tegas bahwa penempatan tenaga pendidik paruh waktu harus berlandaskan analisis beban kerja, kebutuhan riil sekolah, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ferisman.
Ia menjelaskan, DPRD secara khusus telah mendorong agar prioritas penempatan diberikan kepada sekolah-sekolah yang hingga saat ini belum memiliki guru PNS maupun PPPK pada mata pelajaran tertentu, demi menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sejumlah sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik justru ditinggalkan, sementara guru PPPK paruh waktu ditempatkan jauh dari domisili asalnya tanpa pertimbangan rasional.
“Sangat tidak manusiawi ketika seorang guru paruh waktu harus berpindah dari Umbunasi ke Tello dengan penghasilan hanya sekitar Rp1.000.000 per bulan, tanpa mempertimbangkan biaya hidup, transportasi, serta beban psikologis yang harus ditanggung,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Menurut Ferisman, kebijakan penempatan seperti ini bukan hanya bertentangan dengan semangat kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah, tetapi juga mengabaikan rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Ia pun mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan identifikasi ulang terhadap seluruh penempatan tenaga pendidik PPPK paruh waktu, agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan sekolah dan berpihak pada kesejahteraan guru.
“Pendidikan tidak akan pernah maju jika para pendidiknya justru diperlakukan tanpa empati dan perencanaan yang matang,” tutup Ferisman.
Ferisman berharap persoalan ini menjadi atensi khusus Pemerintah Daerah, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan keadilan bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Nias Selatan.
(Saron. Tel)

Posting Komentar