Diduga Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Orahili Boe Kecamatan Susua, Jadi Koperasi Keluarga BPD Dan Kades

Nias selatan - Masyarakat Desa Orahili boe kecewa atas tindakan pemerintah Desa Orahili boe dalam hal ini kades Inisial WL, Atas pelaksanaan pembentukan pengurus koperasi merah putih di desa orahili boe kecamatan susua kabupaten Nias Selatan  tidak terbuka untuk umum, dengan spekulasi kades orahili boe hanya melayangkan surat undangan di group WhatsApp pemerintahan desa, sementara masyarakat  dan perangkat tidak semuanya ada didalam group tersebut. 

Hal ini diketahui dari Masyarakat Desa Orahili boe an. "Osarao Laia" saat dihubunginya awak media ini. Sabtu, 06/06/2025.

Menurut penyampaiannya, ia merasa kecewa melihat situasi pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa Orahili boe hari ini, karena yang hadir hanya sekitar 20 orang masyarakat, karena tidak di undang oleh kades.

Kades hanya melayangkan undangan dalam group WhatsApp saja, maka dalam pembentukan koperasi tersebut, sehingga masyarakat  banyak yang tidak tau adanya rapat pembentukan pengurus koperasi hari ini. Ujarnya

Hal ini di nilai bahwa kades tidak jujur dan transparan kepada warga masyarakat desa orahili boe juga tidak sesuai dengan mekanisme sebenarnya.

Osarao Laia menduga bahwa pemerintah Desa Orahili boe mengelabui masyarakat supaya tidak hadir  agar kepengurusan koperasi tersebut tidak lepas dari keluarganya, sehingga kegiatan pembentukan pengurus koperasi merah putih hari ini dilaksanakan dengan kondisi yang tidak sesuai petunjuk dari surat edaran :

"Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025:

Surat edaran ini memberikan panduan khusus untuk KOPDES Merah Putih, terutama dalam hal pemilihan pengurus karena koperasi baru berdiri dan belum memiliki anggota. Pemilihan pengurus dilakukan dalam rapat musyawarah masyarakat desa, dan keputusan tentang pengurus diserahkan kepada rapat musyawarah untuk kemudian diteruskan sesuai regulasi pada UU Perkoperasian. 

Sementara Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memberikan penegasan tegas terkait aturan baru dalam struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

Hal ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 26 Mei 2025, Budi Arie menegaskan bahwa dalam kepengurusan koperasi yang terdiri dari lima orang, tidak diperkenankan adanya hubungan keluarga sedarah alias semenda di antara para pengurus tersebut.

Menurut Menkop, larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sengaja menetapkan aturan ketat ini guna memastikan bahwa struktur kepengurusan koperasi berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik nepotisme atau kolusi yang dapat merugikan koperasi itu sendiri.

Menteri koperasi itu menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya hubungan kekerabatan seperti anak, istri, saudara, atau anggota keluarga lainnya dalam jajaran pengurus, maka pemerintah berhak mengambil tindakan tegas dengan membatalkan kelembagaan koperasi yang bersangkutan".

Sedangkan pelaksanaan pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa Orahili boe hari ini sangatlah miris...., Masyarakat yang hadir tidak sampai 20 orang, dan yang dipilih menjadi pengurusnya adalah keluarga kades dan ketua BPD yakni : 

1. Ketua An.  Yunidar adalah istri adek ketua BPD.

2. Seretaris An. Apung fader adalah suami adek kandung ketua BPD

3. Bendahara An. Katri Laia  adalah istri dari adek kandung  ketua BPD 

Sementara ayahnya  ketua BPD itu adalah Abang kandung kepala Desa Orahili boe kecamatan susua.

Dalam sambutan pihak kantor camat diketahui bahwa Aparat Desa dan anggota Lembaga BPD banyak yang tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ia sangat menyayangkan sikap dari aparat desa dan BPD sebagai perwakilan dari masyarakat. Ujarnya dalam video berdurasi 5 menit 28 detik

Osarao Laia dan beberapa masyarakat lainnya meminta kepada pemerintah kecamatan, Dinas PMD dan Koperasi agar kepengurusan koperasi merah putih Desa Orahili boe kecamatan susua kiranya ditinjau ulang, karena yang menjadi Pengurus inti  yakni dari kelompok keluarga kades dan ketua BPD , sehingga diragukan  ketransparansi pengelolaan keuangan koperasi merah putih ini kedepan. Tutupnya

Awak media ini ketuka melakukan konfirmasi kepada kades Orahili boe melalui akun WhatsApp nya menyampaikan balasan kepada media : "Izin,dari mana dan siapa namanya,kalau ada urusan datang aza di desa Orahili Boe,tanyakan langsung kepada masyarakat kepada pemerintah di kecamatan".

Sangat disayangkan jika kegiatan didesa Orahili boe sendiri kadesnya melimpahkan pertanyaan media ke masyarakat dan pemerintah kecamatan, sementara pihak kantor camat hanya undangan, dan yang memberikan pernyataan ini adalah masyarakat Desa Orahili boe an. Osarao Laia, ada apa dengan pak kades?.

Melalui media ini dimohon kepada pihak terkait agar meninjau ulang kepengurusan koperasi merah putih Desa Orahili boe tersebut, karena diduga masih belum berjalan kegiatan koperasi namun kadesnya sudah mengelakdari tanggungjawab dan melimpahkan kepada orang lain.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama