Nias Selatan - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mengguncang Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, yang diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran desa dari tahun anggaran 2021 hingga 2024. Informasi ini mencuat ke permukaan pada Rabu (14/10/2025), memicu keresahan di kalangan masyarakat desa.
Laporan awal dugaan korupsi ini disampaikan oleh masyarakat *Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK)*, yang menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa Tuhegafoa. Menurut perwakilan AMAK, tindakan Kepala Desa yang enggan membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik menandakan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
“Kepala desa wajib terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai penggunaan dana desa. Jika tidak, kita wajib bersuara agar tidak terjadi praktik korupsi,” tegas salah satu perwakilan AMAK saat ditemui oleh wartawan.
Lebih lanjut, AMAK menilai bahwa dugaan penyalahgunaan DD dan ADD adalah persoalan serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan taraf hidup warga.
“Kami meminta seluruh pihak agar tidak bungkam. Kalau ada oknum kepala desa yang memperkaya diri dari dana desa, wajib kita bongkar demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa selama masa jabatan Kepala Desa Tuhegafoa, pengelolaan keuangan desa terkesan tertutup dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas.
“Selama ini, dana desa diduga tidak jelas alurnya, bahkan lebih banyak masuk ke kantong pribadi,” ujar seorang sumber kepada awak media.
Salah satu wartawan media kabarinvesitgasi.id bersama AMAK mencoba menghubungi Kepala Desa Tuhegafoa melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (09/09/2025) untuk meminta klarifikasi. Namun tidak mendapat jawaban apapun.
Sikap bungkam tersebut dinilai mencurigakan dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana. AMAK menilai bahwa jika memang tidak ada yang disembunyikan, Kepala Desa seharusnya tidak perlu takut untuk memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat.
Desakan Penyelidikan dan Tindakan Tegas Kasus ini kini mendapat atensi serius dari masyarakat. Banyak warga menilai bahwa tindakan hukum perlu segera diambil agar dana desa tidak terus-menerus menjadi ladang korupsi.
“Kami tidak ingin dana yang seharusnya untuk pembangunan desa malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Masyarakat dan AMAK mendesak *Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, serta Kejaksaan Negeri setempat untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa di Tuhegafoa. Mereka berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa pengelolaan Dana Desa perlu dijalankan dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan integritas. Dana yang berasal dari negara harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan, bukan memperkaya segelintir oknum.
Selanjut awak media ini juga melakukan konfirmasi terhadap kades Tuhegafoa melalui WhatsApp nya, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon walaupun chat tersebut terlihat sudah di baca.
(Tim)

Posting Komentar