Kepala Desa Gui-Gui Diduga Keras Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Evaluasi Serius

Nias Selatan — Beberapa Tokoh Masyarakat Desa Gui-Gui  Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan keras atas ketidaktransparanan dan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Gui-Gui. Senin, 02/06/2025.

Warga Masyarakat Desa Gui-Gui kecamatan mazo meminta pihak instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.

Menurut laporan masyarakat, berbagai program dan kegiatan desa yang dibiayai dari Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.

Setiap kegiatan desa tidak pernah melakukan musyawarah Desa bersama masyarakat, kepala desa melaksanakannya secara sewenang-wenang bersama aparat Desa. 

Dan yang kami harapkan kiranya pemerintah daerah dapat mengevaluasi kades Gui-Gui, karena mengalami penyakit tahunan, apapun yang menjadi keluhan kami sebagai masyarakat tidak bisa kades memberi tanggapan serius karena tidak bisa berbicara normal (penyakit menahun).

Sejumlah anggaran lain juga dipertanyakan transparansinya, antara lain sebagai berikut :

1. Dana covid-19 mulai Ta.2020-2025 belum terlaksana dengan jelas. 

2. Beberapa jenis kegiatan fisik lain Ta. 2020-2024 banyak yang belum terlaksana dan tidak sesuai spesifikasi. Salah satu contoh kegiatannya Semenisasi 300 meter tahun 2021 dengan ketebalan hanya 5 Cm kebawah.

3. Penggelapan Gaji BPD selama 3 tahun

4. Penggelapan Dana kegiatan PKK

5. Sumur galian yang tidak berfungsi untuk masyarakat.

6. Penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2024 belum dilaksanakan oleh kepala Desa.

7. Musyarawah RKPDesa tahun 2025 belum dilaksanakan sampai saat ini.

8. Dana anggaran PKK Desa Gui-Gui Belum terlaksana.

9. Dana ke pemuda,an belum terlaksana dan beberapa item kegiatan lainnya.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 26 ayat (4) yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran harus sesuai perencanaan, serta dicatat dan dipertanggungjawabkan.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Dalam hal ini tokoh masyarakat, dan pemuda Desa Gui-Gui mazo mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Gui-Gui dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2025.

Harapan kami sebagai masyarakat agar "Tikus-tikus uang negara harus dibasmi dari Bumi Nias Selatan," tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada tim media Usuttuntas.com dan Kabarinvestigasi.id.


Saat tim jurnalis Usuttuntas.com. dan Kabarinvestigasi.id  melakukan konfirmasi langsung kepada kades Gui-Gui di rumahnya dan memang benar bahwa kades tersebut  tidak bisa menjawab satu pun pertanyaan  wartawan alias tidak bisa bicara, melainkan istrinya yang berperan menjawab sebagian pertanyaan dari wartawan. 

Mirisnya....., ketua BPD sudah hampir 3 tahun tahun tidak berada dilokasi mulai tahun 2022 hingga saat ini dan satu orang anggota namun belum di Evaluasi oleh pemdes sehingga honor tersebut tetap jalan dan di simpan oleh kades. ujar istri kades saat konfirmasi wartawan.

Berdasarkan keluhan Masyarakat desa Gui-Gui maka media ini berharap agar keluhan  ini menjadi atensi dan perhatian serius pemkab Nias Selatan dan pihak terkait untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan  Dana Desa demi kepentingan seluruh warga. Desa Gui-Gui kecamatan mazo.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama