Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Nias Selatan, Terkait Laporan Masyarakat Tentang Pengelolaan Dana Desa

Setwan Nisel – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat yang menghadirkan DPMD, Inspektorat, Pelapor, BPD, Kepala Desa, Aparatur Desa Bawoganowo kec.Toma. Senin, 02/06/2025

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua komisi 1 Yunus Ishak Halawa serta dihadiri oleh Anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Nias Selatan.

Komisi 1 DPRD kabupaten Nias Selatan merekomendasikan agar bersama dengan inspektorat melakukan pengawasan dan observasi lapangan di Desa Bawoganowo Kecamatan Toma terkait laporan masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan melibatkan pelapor dan masyarakat desa. 

Selain itu Komisi 1 DPRD kabupaten Nias Selatan meminta kepada Inspektorat tentang Laporan hasil pemeriksaan LHP. Serta meminta agar Pelapor menyerahkan dokumen pendukung terkait laporan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Komisi 1 DPRD kabupaten Nias Selatan menyarankan untuk pemblokiran Dana Desa tahun 2025 Desa Bawoganowo Kecamatan Toma untuk sementara oleh DPMD sampai keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Rapat Kerja Komisi 1 DPRD kabupaten Nias Selatan turut dihadiri oleh Camat (Toma, Onohazumba, Huruna, Hilimegai, Lolomatua), BPD, Aparatur Desa serta Kepala Desa Orahili Huruna, Hiliuso kec. Huruna, HiliToese kec. Hilimegai, Botohili Nduria kec.Lolomatua.

Sar. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama