DPRD Nias Selatan, Setujui Ranperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Selatan 2025-2029 Menjadi Perda

Nias Selatan - ELISATI HALAWA, ST, Ketua DPRD Kab. Nias Selatan didampingi Wakil Ketua WIRAHATI LOI, SH dan SOKHIWANOLO WARUWU memimpin pelaksanaan RAPAT PARIPURNA dalam rangka PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025 - 2029 MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN dan dihadiri oleh 29 (dua puluh sembilan) orang Anggota DPRD Kab. Nias Selatan.

Sebagai amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kab. Nias Selatan ini disusun sebagai pedoman untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah selama periode lima tahun. Dokumen ini merinci visi, misi, tujuan, serta program prioritas kepala daerah terpilih dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan.

Sebelum ditetapkan, 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kab. Nias Selatan menyampaikan Pemandangan Akhir masing-masing. Dari ketujuh Fraksi, semua Fraksi MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan PERDA RPJMD Kab. Nias Selatan ditetapkan menjadi PERDA dengan beberapa catatan dalam laporan tertulisnya.

Pada Pendapat Akhir Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, terutama kepada BAPEMPERDA yang telah membahas dan memperdalam isi dokumen RPJMD ini sehingga dapat dibawa dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan. Semua Catatan dan saran dari masing-masing Fraksi akan menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nias Selatan lima tahun kedepan.

Sebelum menutup Rapat Paripurna, ELISATI HALAWA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mampu menghasilkan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Perangkat Daerah yang telah memberi waktu dan tenaga lebih untuk semakin maksimalnya isi dokumen RPJMD ini pada saat pembahasan di DPRD Kab. Nias Selatan.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Nota Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Nias Selatan dan penandatangan Keputusan DPRD yang kemudian diserahkan Bupati Nias Selatan, SOKHIATULO LAIA kepada Pimpinan DPRD dan sebaliknya dari Ketua DPRD, ELISATI HALAWA, ST kepada Bupati Nias Selatan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. YUSUF NACHE, ST., MM, Perwakilan FORKOPIMDA Nias Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah. (Tim Publikasi)

Saron. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama