Nias Selatan – Kejaksaaan Negeri Nias Selatan resmi mengamankan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2020-2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 965 juta lebih.
Kajari Nisel, Edmond Noverry Purba, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH dalam jumpa pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Selasa 02/09/2025.
Dalam konferensi persnya, Kejari Nias Selatan menyampaikan bahwa hari ini pihaknya secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
Sementara itu, “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 September 2025 hingga 21 September 2025,” ujar Edmond.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa secara intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari tim penyidik. Ujar Edmond
Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.
Menurut Kejari Nias Selatan, Terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat.
“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda antara Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar.
“Penahanan Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Edmond
Saron. T
Posting Komentar