Nias Selatan - Turia Nasokhi Waoma, seorang pembeli sebidang tanah di Desa Bawomaenamolo, Kecamatan Lauhagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan tindakan pengancaman yang dialaminya ke Polres Nias Selatan. Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/173/X/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Rabu, 01/10/2025.
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Bawomaenamolo, tepatnya di koordinat -0.5666425879281226, 97.80974447392713. Pelapor, Turia Nasokhi Waoma, mengungkapkan bahwa terlapor, seorang pria bernama Serfa Ndruru, melakukan tindakan intimidasi secara verbal dan fisik.
Kronologi kejadian bermula saat Turia sedang berada di rumah tetangganya, Bani Buololo alias Ama Lesi. Tiba-tiba, Serfa Ndruru datang dan menarik kerah baju Turia sampai robek, sambil mengancam dengan berkata, "Kenapa kamu miliki tanah bapakku? Jangan lagi kau datang ke kebun bapakku, kalau datang lagi kau kujadikan nanti kuburanmu tanah kebun bapakku itu."
Selanjutnya, Ancaman kembali terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Serfa Ndruru datang ke rumah Turia dengan membawa parang. Dengan parang tersebut, Serfa mengancam dan menantang Turia keluar dari rumah, namun Turia memilih untuk tetap di dalam. Serfa kembali mengulangi ancamannya, "Jangan lagi datang kau ke kebun itu, kalau datang lagi kau kujadikan kuburanmu nanti kebun itu." Beruntung, seorang warga desa bernama Hasan Ndruru berhasil melerai dan menenangkan Serfa sehingga situasi tidak meluas.
Atas kejadian ini, Turia Nasokhi Waoma merasa keberatan dan takut, lalu mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan guna mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
(Saron. T)

Posting Komentar