DPRD Nias Selatan Rekomendasikan Revisi Perbup Kerja Sama Media, Pemkab Dinilai Membangkang

Nias Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Nias Selatan menyusul hasil Rapat Kerja Komisi I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, bersama Aliansi Pers.

Surat rekomendasi DPRD tersebut bernomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-NS/2025, tertanggal 24 Juli 2025, dan bersifat penting. Dalam surat itu, DPRD secara tegas merekomendasikan perubahan atau pencabutan sejumlah pasal dalam Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan resmi yang digelar dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Selasa, 11 Juni 2025, yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan perwakilan insan pers.

Tiga Rekomendasi Krusial DPRD

Dalam suratnya, DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan tiga poin rekomendasi utama yang dinilai krusial dan strategis.

Pertama, DPRD secara eksplisit memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 paling lama satu bulan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, DPRD menegaskan bahwa proses perubahan atau peninjauan ulang peraturan tersebut wajib melibatkan konsultan, tim ahli, serta unsur pers, guna menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Ketiga, DPRD juga merekomendasikan penambahan anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi wartawan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Tak Digubris, Pemkab Disorot

Namun ironisnya, hingga Rabu, 31 Desember 2025, rekomendasi resmi DPRD tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. 

Sikap diam pemerintah daerah ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers dan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif daerah.

Sejumlah perkumpulan media secara tegas mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang dianggap abai dan tidak menghormati rekomendasi DPRD sebagai representasi suara rakyat.

Insan Pers: Surat DPRD Bukan Formalitas

Perwakilan Pers, Sar. Telaumbanua, menegaskan bahwa surat rekomendasi DPRD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan produk kelembagaan yang memiliki bobot politik dan hukum.

“Surat rekomendasi DPRD itu sangat jelas dan tegas. Isinya meminta peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 serta pelibatan insan pers dan tim ahli. Namun sampai hari ini, pemerintah daerah justru terkesan menutup mata dan mengabaikannya,” tegasnya.

Menurutnya, sikap tidak responsif Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mencerminkan lemahnya komitmen dalam membangun kemitraan yang sehat, transparan, dan demokratis dengan media massa.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jika rekomendasi DPRD saja tidak digubris, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemkab Nias Selatan dalam menghormati lembaga legislatif dan kemerdekaan pers,” ujarnya.

Desakan kepada Bupati Nias Selatan

Sar, menegaskan bahwa peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 tidak boleh lagi ditunda kiranya diawal tahun 2026 kedepan dapat ditindaklanjuti. Pemerintah daerah didesak segera mengambil langkah konkret agar polemik tidak semakin meluas dan tidak mencederai kepercayaan publik.

“Kami sebagai insan pers mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dibawah kepemimpinan Bupati An. Sokhiatulo Laia, untuk segera bersikap terbuka, memanggil seluruh pihak terkait, dan menjalankan rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh. Pembiaran yang terus berlanjut hanya akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan hubungan pemerintah dengan pers,” pungkasnya.

(Tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama