Wakil Bupati Nias Selatan Apresiasi Lanal Nias Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan Ilegal dengan Bahan Peledak

Nias Selatan – Wakil Bupati Nias Selatan menghadiri konferensi pers yang digelar Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias terkait keberhasilan Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla) menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim patroli Lanal Nias mengamankan satu kapal nelayan jenis KM Rezeki Bersama berbobot 16 GT beserta tujuh anak buah kapal (ABK) dan sejumlah besar bahan peledak yang siap digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan.

Kapal tersebut membawa 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, serta berbagai peralatan selam, mesin kompresor, 22 kilogram bubuk potasium, dan 191 sumbu peledak. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menemukan sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan bom.

Berawal dari Laporan Warga

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Pos Binpotmar Pulau Tello sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengeboman ikan oleh sebuah kapal di sekitar perairan Hibala.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan unsur Patroli Kamla menuju lokasi. Saat tiba di perairan Hibala, benar ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kolonel Lexy Effraim dalam konferensi pers di Mako Lanal Nias, Solimbu Sataro, Nias Selatan, Jumat (31/10/2025).

Tim patroli kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat bukti kuat. Kapal beserta seluruh awak dan barang bukti dibawa menuju Pulau Tello untuk pemeriksaan awal sebelum digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10/2025) pukul 15.30 WIB.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kolonel Effraim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.

“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan para nelayan sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Apresiasi Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Nias Selatan yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran TNI AL, khususnya Lanal Nias, atas keberhasilan menggagalkan aksi pengeboman ikan yang berpotensi merusak lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan lokal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kami memberikan penghargaan dan dukungan penuh kepada Lanal Nias yang terus bekerja menjaga keamanan laut kita. Tindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi sumber daya kelautan dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.

Beliau juga mengimbau masyarakat pesisir agar ikut berperan aktif menjaga laut dengan melaporkan aktivitas mencurigakan serta tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal.

Tiga Kasus Serupa dalam Setahun

Menurut data Lanal Nias, sepanjang tahun 2025 ini sudah tiga kapal nelayan berhasil diamankan karena melakukan praktik pengeboman ikan di wilayah kerja mereka. Penangkapan KM Rezeki Bersama menjadi bukti nyata keseriusan TNI AL dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan laut, sekaligus mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak biota dan lingkungan laut.

“Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan mereka,” tutup Kolonel Effraim.

(Saron. T)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama