Kabar Gembira, MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan pers sebelum penerapan sanksi hukum.

Putusan ini merupakan respons MK atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Sumber: Kompas.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama