Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,4 Miliar

Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Billi Mando Daeli, pada Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.

Dana Miliaran Rupiah Diduga Dikelola Tak Sesuai Juknis

Dalam kronologi perkara yang dipaparkan, pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan total mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dugaan tersebut meliputi manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian penyedia tertentu dalam proses belanja kebutuhan sekolah.

Pengadaan barang dan jasa diduga diarahkan kepada satu pihak, yakni Toko UD. Delta Matius, sehingga berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat dalam mekanisme belanja Dana BOS.

Audit Kejati Sumut: Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Berdasarkan hasil audit investigatif oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Kerugian tersebut diduga timbul akibat realisasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan. Sejumlah item belanja disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan terdapat selisih nilai pengadaan yang signifikan.


Empat Tersangka Resmi Ditahan

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

  • BNW, selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam;

  • HND, selaku Bendahara Sekolah;

  • SH, selaku pihak penyedia;

  • YZ, selaku pemilik Toko UD. Delta Matius.

Keempat tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tertanggal 18 Februari 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.


Penyidikan Masih Berkembang

Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan bahwa meskipun para tersangka telah ditetapkan dan ditahan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan alat bukti dan pendalaman peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Dana BOS merupakan instrumen vital dalam mendukung operasional sekolah dan menjamin akses pendidikan yang berkualitas. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama