Pemkab Nias Gelar Sosialisasi PPTPKH, Perkuat Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Masyarakat

Nias – Pemerintah Kabupaten Nias menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Nias. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (4/6/2026).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan lahan di kawasan hutan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPTPKH. Menurutnya, kerja sama yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses inventarisasi dan verifikasi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan data yang akurat sebagai dasar dalam penyelesaian hak atas tanah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program PPTPKH sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah, menjaga kelestarian kawasan hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam mendukung program penataan kawasan hutan yang berkelanjutan. Dengan adanya inventarisasi dan verifikasi yang tepat, diharapkan berbagai persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat diselesaikan secara adil, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Nias berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dan mendukung pelaksanaan PPTPKH demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik, kepastian hukum bagi masyarakat, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Niaskab.go.id/saron

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama