Arus Listrik Tak Stabil di Silimabanua, Warga Alami Kerugian dan Desak PLN Bertanggung Jawab

Nias Selatan - Warga Desa Silimabanua dikejutkan oleh insiden arus listrik tidak stabil yang terjadi pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Gangguan pada aliran listrik tersebut menyebabkan tegangan naik turun secara tiba-tiba, sehingga mengakibatkan sejumlah bola lampu milik warga terbakar dan mengalami kerusakan permanen.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Tegangan listrik yang melonjak dan berkedip menyebabkan lampu-lampu di rumah mereka padam dan beberapa di antaranya mengeluarkan percikan sebelum akhirnya mati total. Sejumlah warga menaksir kerugian mencapai ratusan ribu rupiah/keluarga, tergantung jumlah dan jenis lampu yang rusak, Ada yang tiga buah bola lampu satu keluarga putus.

“Saat itu lampu tiba-tiba terang sekali, lalu berkedip dan langsung padam. Hampir semua lampu di rumah saya rusak,” ujar salah satu warga yang terkena dampaknya. Kejadian serupa dialami oleh banyak warga di dusun lain di wilayah desa Silimabanua Kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan tersebut. Mereka mengaku semakin khawatir karena insiden seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, namun kali ini berdampak lebih luas.

Merasa dirugikan, warga segera melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Desa Silimabanua. Dalam laporan itu, warga meminta pemerintah desa menyampaikan keberatan serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak PLN ULP Teluk Dalam. Mereka menilai PLN harus memberikan penjelasan dan solusi, termasuk kemungkinan ganti rugi bagi warga yang dirugikan.

Kepala Desa Silimabanua membenarkan telah menerima laporan warga. Ia menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PLN ULP Teluk Dalam untuk menindaklanjuti masalah tersebut. “Kami akan meminta penjelasan resmi dari PLN dan memastikan agar permasalahan ini ditangani dengan serius. Warga tidak boleh terus-menerus menjadi korban ketidakstabilan listrik, namun hingga saat ini tidak ada respon dari pihak manager ULP Teluk dalam” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait kerugian warga tersebut, manager PLN ULP Teluk dalam tidak memberikan tanggapan pertanggung jawaban, ia hanya mengatakan bahwa petugas sudah diarahkan ke lokasi.

Sementara dalam UU menjelaskan bahwa, PT PLN (Persero) memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen jika peralatan elektronik, termasuk bola lampu, rusak akibat arus listrik yang tidak stabil atau gangguan listrik yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan operasional pihak PLN. 

Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Peraturan Menteri ESDM yang mengaturnya. 

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu tanggung jawab dari pihak PLN. Mereka berharap adanya kejelasan terkait ganti rugi atas kebakaran bola lampu yang dialami masing-masing warga, karena ini bukan hanya sekali ini terjadi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama