Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, dilakukan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara merupakan bagian dari upaya pemerataan dan peningkatan akses layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendukung terwujudnya program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), yang mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Nias menjadi bentuk apresiasi atas dukungan aktif pemerintah daerah dalam mendorong terbentuknya Posbankum sebagai sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sumatera Utara, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Niaskab.go.id/saron

Posting Komentar