Selain agenda pertanggungjawaban keuangan, Wali Kota Gunungsitoli juga menyampaikan agenda penting lainnya, yakni Penjelasan Umum terhadap Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kehadiran rancangan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak dan kesetaraan bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Gunungsitoli.
Dalam penyampaiannya terkait keuangan daerah, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi kepada DPRD, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan atas sinergitas dan dukungan yang telah diberikan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berkat kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk delapan kali berturut-turut.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan, APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 terdiri atas anggaran pendapatan daerah sebesar Rp737.640.903.929,77, anggaran belanja daerah sebesar Rp750.965.153.553,27, serta penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp13.324.249.623,50. Adapun realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp685.980.358.507,37 atau 93,00 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp670.291.695.645,50 atau 89,26 persen dari total anggaran belanja yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mencatat realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp6.643.549.250,03 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp22.332.212.111,00. Dalam laporan posisi keuangan daerah, total aset Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2.089.502.633.720,54, dengan nilai ekuitas sebesar Rp2.084.391.400.763,12. Capaian tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat paripurna ini, Wali Kota Gunungsitoli berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara bersama-sama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.**

Posting Komentar