Wakil Bupati Nias Selatan Terima 11 Rekomendasi Cagar Budaya dari TACB untuk Ditetapkan Melalui Keputusan Bupati

Nias Selatan – Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M, menerima 11 rekomendasi objek cagar budaya yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Nias Selatan melalui Keputusan Bupati. Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 7, Jumat (12/06/2026).

Penyerahan rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Nias Selatan. Melalui proses kajian dan penilaian yang dilakukan TACB, sejumlah situs dan peninggalan budaya dinilai layak untuk memperoleh status sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah daerah.

Adapun 11 objek yang direkomendasikan TACB untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Nias Selatan meliputi:

  1. Hasi Batu Duada Laowo Soaya (Desa Lahusa Fau);

  2. Batu Penanda Lewato Duada Lahelu'u Fau (Desa Orahili Fau);

  3. So Bewe Hare-hare dan Daro-daro Gorahua (Desa Hiliamaetaniha);

  4. Daro-daro Gorahua (Desa Bawolowalani);

  5. Gereja BKPN dan Menara Lonceng Gereja BKPN (Teluk Dalam);

  6. Ora Batu (Desa Hilinamozaua);

  7. Hasi Batu Duada Borota Gere (Desa Hilifalago);

  8. Peninggalan Megalitik (Desa Lahusa Satua);

  9. Omo Hada Hilinawalo Mazino;

  10. Objek cagar budaya lainnya yang telah melalui proses kajian TACB;

  11. Objek cagar budaya lainnya yang termasuk dalam rekomendasi resmi TACB tahun 2026.

Dengan tambahan 11 rekomendasi tersebut, jumlah keseluruhan objek cagar budaya yang telah direkomendasikan TACB Kabupaten Nias Selatan kini mencapai 45 objek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 objek telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten melalui Keputusan Bupati Nias Selatan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim Ahli Cagar Budaya atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengidentifikasi, meneliti, dan merekomendasikan berbagai peninggalan budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi ini dan berupaya menetapkannya melalui Keputusan Bupati Nias Selatan,” ujar Yusuf Nache.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan bahwa masih banyak peninggalan budaya di berbagai wilayah Kabupaten Nias Selatan yang belum terdata dan belum mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, TACB diharapkan terus melakukan inventarisasi dan kajian terhadap objek-objek budaya yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Masih banyak warisan budaya yang belum terpantau dan terdokumentasi. Kami berharap TACB dapat terus bekerja dan segera merekomendasikan objek-objek yang memenuhi kriteria agar dapat dilindungi dan dilestarikan untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Sidang TACB Kabupaten Nias Selatan Romanus Wau, S.E., M.M beserta seluruh anggota TACB, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Selatan Anggreani Dachi, S.P., M.Si bersama para kepala bidang, kepala seksi, dan staf Dinas Pariwisata. Hadir pula para narasumber dari desa-desa dan lembaga yang objek budayanya direkomendasikan sebagai cagar budaya.

Melalui penetapan cagar budaya ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekayaan sejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat serta pembangunan sektor pariwisata berbasis budaya di masa mendatang.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama