Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias Berharap Sidang Ketiga Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Nias Berikan Keadilan

NIAS — Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Kepulauan Nias, Fatiziduhu Zai, menyampaikan harapannya agar proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Harapan tersebut disampaikan menjelang sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias yang saat ini diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Rabu, 07/10/2026.

Fatiziduhu Zai berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pada sidang ketiga ini Majelis Hakim Tipikor Medan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Nias khususnya dan masyarakat Kepulauan Nias pada umumnya,” ujar Fatiziduhu Zai.

Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi harus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Fatiziduhu menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan menjadi perhatian penting bagi masyarakat, mengingat keberadaan rumah sakit memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan, sehingga setiap pihak yang terlibat memperoleh haknya sesuai hukum dan fakta-fakta persidangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Semoga seluruh proses berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias tersebut menyampaikan dukungannya kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Bravo Kejaksaan Negeri Gunungsitoli!” tegas Fatiziduhu Zai.

Perkara ini selanjutnya akan terus menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias, khususnya dalam mengikuti perkembangan persidangan dan fakta-fakta hukum yang akan terungkap di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status bersalah atau tidak bersalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama