Nias – Korwil Lsm Gempur Kepulauan Nias sekaligus sebagai Tokoh masyarakat Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai, menyampaikan apresiasi atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh enam terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing, yakni Rahmani Oktaviani Zandroto, Juang Putra Zebua, Lister Boy Lase, Oberlin Kurniawan Gea, Fredy Ligim Putra Zebua, dan Lianus Ndruru.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesempatan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Fatiziduhu Zai mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias yang menantikan jalannya persidangan hingga tuntas. Masyarakat berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong perbaikan tata kelola pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Nias. Red
