KPU Nias Selatan Tetapkan Pasangan Sokhi-Yusuf Nomor 1 Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029

Nias Selatan - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan/menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan nomor 288 dan 219.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, S.T., M.M. (Sokhi-Yusuf) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan untuk periode 2024-2029. 

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kamis 06/02/2025.

Ketua KPU (Benimeritus Halawa), mengumumkan bahwa pasangan Sokhi-Yusuf berhasil memperoleh 64.431 suara atau setara dengan 48,85% dari total suara sah. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024.

Benimeritus Halawa, berharap agar putusan MK ini dapat diterima oleh seluruh masyarakat Nias Selatan demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan kondusif. Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan Pilkada, Bawaslu, aparat keamanan dari Polres Nias Selatan, serta para pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya.

Dengan selesainya seluruh tahapan Pilkada hingga penetapannya saat ini, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan ikut serta  membangun Nias Selatan ke depan. Ujarnya.

            Gugatan Ditolak Oleh MK

Adapun dua gugatan dari pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) dan pasangan nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Nias Selatan.

- Gugatan pertama yang diajukan oleh IdeFol dengan nomor perkara 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak oleh MK pada Selasa 04/02/2025. Dalam permohonannya, IdeFol menuduh bahwa Sokhiatulo Laia menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Namun, MK menilai bahwa dalil tersebut telah melewati batas tegang waktu pengajuan keberatan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusannya menyatakan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Sokhiatulo Laia sah berdasarkan verifikasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru serta diterbitkan oleh PKBM Bina Edukasi.

IdeFol juga mengklaim adanya indikasi kecurangan dalam pemungutan suara. Namun, MK menilai klaim tersebut tidak disertai bukti yang kuat. Dengan demikian, seluruh dalil dalam gugatan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.

- Gugatan kedua yang diajukan oleh pasangan Calon nomor 4 Fajarius -Siaoita dengan nomor perkara 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga mengalami hal serupa. Dalam permohonannya, Faoita menuduh bahwa pasangan Sokhi-Yusuf menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp300 juta, yang diduga melanggar aturan kampanye. Namun, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan tersebut, MK menyatakan bahwa sumbangan tersebut berasal dari kumpulan beberapa individu, bukan dari satu perseorangan, sehingga tidak menyalahi aturan.

"Hakim MK dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa permohonan Faoita tidak memenuhi syarat formil karena kurangnya bukti konkrit terkait dugaan pelanggaran. Oleh sebab itu, permohonan ini dinyatakan kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan."

            Pidato Bupati Terpilih 

Pada kesempatan itu, Bupati terpilih Sokhiatulo Laia menyampaikan Ucapan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pilkada dan apresiasi tinggi kepada seluruh masyarakat Nias Selatan yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan nomor 1 Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, tetapi ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Nias Selatan.

Maka dengan segala kerendahan hati, Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama demi membangun Nias Selatan ke arah yang lebih maju. Tidak ada lagi perbedaan politik, sekarang saatnya kita melaksanakan 3 KO (Komunikasi, Kordinasi dan Kolaborasi) untuk memajukan Nias Selatan,” ujar Sokhiatulo dalam pdatonya.

Sementara itu, Wakil Bupati terpilih Yusuf Nache menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang damai merupakan pencapaian besar bagi Nias Selatan. Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan terus menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.

Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar visi dan misi yang kami usung dapat direalisasikan dengan baik. Pilkada yang telah kita lalui adalah bukti bahwa demokrasi di Nias Selatan semakin matang. tegas Yusuf.

ST 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama