Siduaori, Nias Selatan - Diberitakan sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana desa Hilisaooto, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, untuk periode 2020-2024. Dugaan ini mengarah pada ketidakwajaran dalam pelaksanaan beberapa proyek desa, termasuk pembangunan jalan tani yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Jum,at, 03/10/2025.
Namun, berdasarkan hasil investigasi dan penuturan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisaooto, Tomaziduhu Baene, tudingan tersebut tidaklah benar.
Tomaziduhu Baene menegaskan bahwa proyek jalan tani yang menjadi salah satu fokus pengelolaan dana desa telah terlaksana dengan baik sesuai anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh item pekerjaan lainnya juga dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati bersama.
“Jalan tani itu sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Tidak ada penyelewengan seperti yang diberitakan. Semua pekerjaan lainnya juga telah selesai sesuai dengan jadwal dan anggaran,” jelas Tomaziduhu Baene saat ditemui di Kantor Desa Hilisaooto, Jumat (03/10/2025).
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat turut memberikan pandangannya. Ia menyampaikan bahwa selama masa jabatan kepala desa dari tahun 2020 hingga 2025, pembangunan fisik seperti bangunan umum dan infrastruktur desa selalu dilaksanakan setiap tahunnya.
“Setiap tahun ada pembangunan yang nyata di desa kami. Itu bukti bahwa dana desa dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini sebelumnya sempat mengundang keprihatinan warga, namun klarifikasi dari BPD dan tokoh masyarakat setempat memberikan gambaran bahwa pengelolaan dana desa di Hilisaooto berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pun diharapkan terus melakukan pengawasan agar seluruh dana desa digunakan secara optimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
(Saron. T)

Posting Komentar