Nias Selatan – Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Fondako Raya, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kini menjadi sorotan publik. Proyek-proyek tersebut diduga bermasalah, tidak transparan, bahkan terindikasi mangkrak tanpa kejelasan pelaksanaan maupun hasilnya.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengerasan jalan desa yang diduga bermasalah dari segi pelaksanaan hingga potensi mark-up anggaran. Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran ratusan juta rupiah itu hingga kini tak kunjung dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Kami sudah lama menunggu pengerasan jalan ini, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Padahal, dananya sudah dikabarkan cair,” ujar seorang warga berinisial DL kepada KabarInvestigasi.id, Selasa (05/08/2025).
Selain pengerasan jalan, proyek lain seperti pembangunan gorong-gorong, pemberdayaan masyarakat, serta pengadaan aset kantor desa juga menjadi tanda tanya. Warga mengaku minim informasi dan keterlibatan dalam setiap tahapan perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Tokoh masyarakat yang juga berinisial DL menilai, ketertutupan informasi dan tidak dilibatkannya warga dalam musyawarah desa menunjukkan lemahnya transparansi pemerintah desa.
“Jika masyarakat tidak dilibatkan, potensi penyalahgunaan bisa semakin besar. Dana Desa itu uang rakyat dan harus digunakan sebaik mungkin, secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak redaksi KabarInvestigasi.id kepada Kepala Desa Fondako Raya berinisial SG. Melalui Surat resmi dan pesan WhatsApp yang dilayangkan pada Senin (4/8/2025) namun belum juga mendapatkan respons, hingga berita ini diturunkan oleh media usuttuntas.com belum juga mendapatkan jawaban atau tanggapan konfirmasi dari kades fondrakoraya. Sabtu (4/10/2025).
Redaksi UsutTuntas.com berkomitmen, akan terus mengawal persoalan ini dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Fondako Raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika dalam prosesnya tidak diperoleh jawaban memadai, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum dan dilaporkan ke instansi berwenang.
Catatan Redaksi: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin pembangunan desa berjalan sesuai asas keadilan dan kebutuhan rakyat.
(Saron. T)

Posting Komentar