Wakil Bupati Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2024-2029

Nias Selatan - Selasa, 03 Juni 2025. Wakil Bupati Nias Selatan hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, Samahato Buulolo (pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan), Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, beserta anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan beserta anggota, Rohaniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Staf Ahli Bupati Nias Selatan, Asisten Sekda Kabupaten Nias Selatan, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias Selatan dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Kapolres Nias Selatan mewakili, Danlanal Nias, Kasi Intel Kejaksaan negeri Teluk dalam, Lsm dan Pers serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Selatan menyampaikan bahwa Pergantian antarwaktu pada Lembaga Legislatif merupakan proses politik sesuai dengan mekanismenya yang harus dilakukan dengan ketentuannya, dan ditindaklanjuti sebagai upaya mengisi dan memenuhi jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan.


“Atas Nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kami menyambut baik pengambilan sumpah/janji saudara Samahato Buulolo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias pengganti antar waktu dari Partai PDI Perjuangan, sebagai tindak lanjut berita acara badan musyawarah DPRD tanggal 28 Mei 2025 dalam rangka pemberhentian dan Peresmian Pemberhentian dan surat Ki eputusan Gubernur Sumut No. 188.44/335/KPTS/2025, tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan” Ujar Wakil Bupati Nias Selatan.

“Hari ini merupakan awal bagi saudara untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dan saya yakin kehadiran saudara akan semakin memperkokoh lembaga ini dan memberikan dampak positif demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara” tambahnya.

Dalam pemerintahan, penyelenggaraan roda hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, setara dan bersifat kemitraan. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah antara lain berupa peraturan daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dengan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Sehingga, antar kedua lembaga terbangun suatu hubungan kerja yang sifatnya mendukung satu sama lain melalui pelaksanaan fungsi masing-masing.

Demikian halnya kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus tetap terjaga dengan baik, karena banyak tugas tugas yang harus dituntaskan, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias Selatan melalui kebijakan tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Nias Selatan menegaskan bahwa tercapainya kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah terpenuhi saat ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan akan terlaksana dengan baik demi mewujudkan Nias Selatan Maju dan Berkelanjutan.

“Atas Nama Pribadi dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kami Mengucapkan Selamat kepada saudara Samahato Buulolo atas Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan”. ucap Wakil Bupati. 

Sar. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama