Pemerintah Kabupaten Nias Melalui Dinas Kominfo, Pemusnahan Obat-obatan Berikut Penjelasannya

Nias - Selasa, 08 Juli 2025. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di Media Online yakni www.harianSIB.com terkait Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa yang dilakukan Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias adalah Tindakan Pemborosan Anggaran dan Telah Merugikan Uang Negara Mencapai Miliaran Rupiah.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menyampaikan bahwa :

1. Penumpukan Obat-obatan yang Rusak dan Kadaluarsa di Gudang UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Nias berasal dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias. Obat-obatan tersebut  tidak layak untuk digunakan lagi karena tidak memenuhi standar, sehingga obat-obatan tersebut harus ditarik kembali dan selanjutnya akan dimusnahkan.

2. Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Telah Melalui Seluruh Tahapan dengan Mempedomani Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Setelah permohonan disampaikan oleh Pengguna Barang dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Bupati Nias menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Administratif dan Fisik.

4. Permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Nias, dan menginstruksikan Pembentukan Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik untuk meneliti Obat yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.

5. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik telah melakukan Penelitian Kelayakan Pertimbangan dan Alasan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah, Penelitian Data Administratif, dan Penelitian Fisik di UPTD IFK Kabupaten Nias.

6. Hasil penelitian tersebut telah dituangkan di dalam Berita Acara dan kemudian disampaikan kepada Bupati Nias.

7. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitan, Bupati Nias Telah Menyetujui untuk melaksanakan Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, dan dilakukan oleh Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah selaku Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bertempat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

8. Pelaksanaan Pemusnahan yang dilaksanakan Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Daerah  Kabupaten Nias.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pemusnahan Telah Sesuai dengan Prosedur dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku.

Niaskab.go.id/Sar. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama