Diduga Ada Penyimpangan dalam Pengerasan Badan Jalan di Desa Gabungan Tasua, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan

Nias Selatan – Pembangunan pengerasan badan jalan di Desa Gabungan Tasua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, diduga sarat dengan penyimpangan. Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga yang terlibat langsung dalam proyek tersebut mengungkap adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dan nominal pembayaran yang diterima oleh pekerja.

Menurut keterangan beberapa pekerja, pengerjaan jalan mulai dari tahap pembersihan, pengadaan bahan, penyusunan batu, hingga penyiraman sertu dilakukan secara sistem borongan oleh masyarakat setempat dengan bayaran Rp 3.000.000 per patok sepanjang 10 meter. Total pengerjaan sepanjang 10 patok (100 meter) hanya dibayar Rp 30.000.000.

Padahal, berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh, dana yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp 81.376.600, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa biaya pengerjaan pengerasan badan jalan dengan volume 3 x 100 meter biaya hanya sebesar Rp 30 juta yang dibayarkan kepada pekerja sebab bahannya dari pekerja itu semua. Namun, saat ditanya mengenai sisa dana yang mencapai sekitar Rp 51 juta, Ketua TPK mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Ia menyatakan hanya menerima uang Rp 30 juta dari Kepala Desa sebagai pinjaman untuk membayar upah pekerja dan pembelian bahan material.

“Saya hanya menerima uang dari Kepala Desa sebesar Rp 30 juta untuk pembayaran upah dan bahan material kepada pekerja. Mengenai sisa dana saya tidak tahu, karena memang hanya sebatas itu yang saya terima,” ujar Ketua TPK.

Lebih lanjut, Ketua TPK menyampaikan bahwa menurut informasi dari Kepala Desa, terdapat kewajiban membayar pajak dua kali lipat, dan saat ini sedang menunggu waktu untuk mengadakan pertemuan guna menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang akan menjelaskan pos-pos penggunaan anggaran tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan warga setempat dan menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan dana desa. Warga berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak terkait agar proyek pembangunan jalan yang menjadi kebutuhan penting masyarakat tidak menjadi ajang penyimpangan anggaran.

Awak media dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berharap kepada pemerintah kabupaten Nias Selatan dan pemerintah kecamatan Somambawa untuk melakukan peninjauan pada pembangunan tersebut.

(Saron. T)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama