Somambawa, Nias Selatan – Selasa, 2 September 2025. Pembangunan pengerasan badan jalan di Desa Gabungan Tasua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, diduga sarat penyimpangan. Hal ini terungkap setelah sejumlah warga yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut mengaku bahwa pengerjaan dilakukan dengan sistem borongan dengan nilai jauh di bawah anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut keterangan beberapa pekerja, pengerjaan jalan ini mulai dari pembersihan, pengadaan bahan, penyusunan batu, hingga penyiraman sertu dikerjakan secara borongan oleh masyarakat dengan bayaran Rp. 3.000.000 per patok (10 meter). Total pengerjaan 10 patok (100 meter) hanya dibayar Rp. 30.000.000. Padahal, berdasarkan dokumen anggaran, dana yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp. 81.376.600 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Kemudian sisanya dikemanakan?.
Merespons temuan ini, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi yang turun langsung ke lokasi pada Selasa (2/9), menyatakan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Perwakilan aliansi, Saron Telaumbanua, C.L.B, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari para pekerja, terdapat indikasi kuat pemotongan anggaran (mark-up atau sunat anggaran) yang dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
"Aliansi masyarakat anti Korupsi Nias Selatan menduga adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan ini. Nilai yang dibayarkan ke pekerja jauh dari anggaran yang seharusnya. Bahkan, semua bahan dan pekerjaan dilakukan oleh warga, namun nilai upah yang diberikan sangat minim. Ini jelas tidak sesuai," tegas Saron Telaumbanua.Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berencana melaporkan temuan ini ke pihak berwenang, termasuk ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri, guna dilakukan audit serta investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gabungan Tasua.
Hingga berita ini diturunkan, Beberapa pertanyaan yang diajukan awak media kepada pihak Pemerintah Desa Gabungan Tasua (Pj. Kades) "Arizatulo Lase" menyampaikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, " Mohon maaf saya tidak bisa menguraikan satu persatu pertanyaan bpk,melalui chat wa" , tulisnya.
Berdasarkan temuan ini, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi memohon kepada pemerintah kabupaten Nias Selatan dan kecamatan agar memantau kinerja PJ. Kades Gabungan tasua dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, sebab belum seumur jagung sudah jadi PJ kades, kuat dugaan sudah berani melakukan Mark Up/Sunat anggaran.
(Saron. T)
Posting Komentar