Nias Selatan – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya, Salirudi Giawa, S.Pd, menyampaikan pernyataan resmi yang mengejutkan publik dalam dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan. Dalam sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai, Salirudi mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan, manipulasi data Dapodik, hingga pengangkatan tenaga honorer tidak sah dalam seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Dalam surat tertanggal 26 September 2025 itu, Salirudi menjelaskan dalam surat pernyataannya bahwa selama menjabat sebagai Kepala Sekolah pada Tahun Pelajaran 2022/2023, terjadi pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen penting seperti SK, daftar hadir, dan slip gaji. Ia secara tegas menyebut bahwa pelaku pemalsuan adalah Krisman Laia, S.Pd, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah dan masih aktif hingga kini.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Salirudi Giawa dalam surat pernyataannya:
Pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam berbagai dokumen resmi pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Penegasan bahwa Krisman Laia, Wakasek aktif saat ini, harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pemalsuan tersebut.
Penegasan bahwa Paradongan Mangido Tua Sitompul dan Ratnawati Harefa tidak pernah menjadi tenaga pengajar di SMP Negeri 4 Amandraya hingga saat ini.
Kendati demikian, keduanya diketahui telah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berdasarkan pengumuman resmi dari BKPSDM Nias Selatan.
Tudingan bahwa Purnama Idaman Hati Sitompul, Kepala Sekolah aktif saat ini, telah memanipulasi data Dapodik, dengan mencantumkan guru-guru yang tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.
Permintaan agar Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Salirudi juga menyebut beberapa nama lain seperti Merdiana Telaumbanua, Sugiarta Sriwibawa Sarumaha, A’azokhi Buulolo, Nestor Hulu, dan Sri Indah Wahyuni Laia yang dinilai tidak layak menjadi PPPK Paruh Waktu, karena menurutnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut dan tidak memenuhi syarat berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Ia mendesak agar semua nama-nama tersebut diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah.
Dalam penutup suratnya, Salirudi menyatakan bahwa pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk dituntut di pengadilan apabila di kemudian hari pernyataannya terbukti tidak benar.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa media, Kepala Sekolah SMPN 4 Amandraya saat ini, Purnama Idaman Hati Sitompul, bersama Wakasek Krisman Laia, membantah keras tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Setahu kami, tanda tangan mantan kepala sekolah itu (Salirudi Giawa) berbeda-beda di setiap dokumen,” ujar mereka secara tegas.
Kasek menjelaskan lebih lanjut mengenai tudingan manipulasi data ataupun pengangkatan guru P3K yang disebutkan Salirudi, bahwa nama:nama guru tersebut sudah duluan bertugas sebelum saya jadi kasek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BKPSDM atau Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait permasalahan ini.
Dengan mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen ini, manipulasi data Dapodik, hingga kemungkinan pengangkatan tenaga honorer yang tidak sah, publik dan pemangku kebijakan diharapkan segera melakukan verifikasi dan investigasi mendalam. Kasus ini berpotensi berdampak serius terhadap integritas proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Nias Selatan.
(Saron. T)


Posting Komentar